Perpajakan Bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
Kewajiban Perpajakan bagi UMKM Secara Umum :
- Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP
- Melakukan pemungutan PPN, melakukan penyetoran, dan melaporkannya jika ditunjuk sebagai PKP
- Menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan baik dari pemotongan atau pemungutan yang dilakukan maupun atas PPh Badan maupun pajak lainnya
- Melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.
Tarif Baru Pajak UMKM
Aspek perpajakan UMKM yang wajib diketahui oleh para pengusaha kuliner salah satunya adalah tentang tarif pajak usaha kecil atau UMKM. Para pengusaha kuliner yang memiliki omzet kurang dari 4,8 Miliar dalam setahun bisa bernapas lega, pasalnya terjadi penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5%. Tarif pajak UMKM yang baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 memuat tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP tersebut menggantikan PP sebelumnya yaitu Nomor 46 Tahun 2013.
Sementara aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak UMKM, juga akan segera diterbitkan. Sejak berlakunya peraturan ini pada 1 Juli 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan rajin menggelar sosialisasi tarif PPh Final 0,5% kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Dengan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak UMKM yang masuk dalam basis Wajib Pajak dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
Pemerintah memangkas tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% yang bertujuan untuk membantu UMKM terus berkembang. Selain itu, diskon PPh tersebut juga dapat membantu menjaga aliran keuangan (cash flow) UMKM sehingga dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha. Dengan begitu, membayar pajak tidak lagi dianggap sebagai beban maupun momok yang menakutkan.
Namun tidak semua UMKM bisa menikmatinya tarif PPh Final ini. Lalu siapa yang bisa menikmati tarif baru Pajak UMKM tersebut?
- UMKM yang memiliki peredaran bruto atau omzet yang tidak melebihi 4,8 Miliar dalam satu Tahun Pajak. Antara lain usaha dagang, kuliner, industri jasa seperti toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, dan usaha lainnya
- UMKM konvensional atau offline maupun UMKM yang berjualan melalui online atau marketplace dan media sosial.
Penggunaan tarif istimewa ini juga memiliki batas waktu, sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, berlaku selama 7 tahun
- Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma berlaku selama 4 tahun
- Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berlaku selama 3 tahun
Saat batas waktu tersebut ditutup, UMKM yang dijalankan Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak PT tidak bisa lagi menikmati tarif ini. Mereka harus menyelenggarakan pembukuan dengan rapi, serta membayar Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai Undang-undang PPh yang berlaku.
PERPANJANGAN PPH FINAL 0,5% UNTUK UMKM
Adanya kontribusi yang besar dari UMKM terhadap Perekonomian Indonesia, pemerintah memberikan kemudahan bagi Wajb Pajak Orang Pribadi UMKM dari segi Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Yaitu:
- WP OP UMKM diberikan fasilitas berupa tarif PPh final yang rendah, yaitu sebesar 0,5% atas peredaran bruto setiap bulan
- Pengenaan PPh atas WP OP UMKM tersebut hanya diberlakukan apabila total peredaran bruto secara kumulatif pada tahun yang bersangkutan telah melebihi Rp500 juta. Hal tersebut merupakan amanat dari Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- WP OP UMKM diberi waktu yang cukup lama untuk memanfaatkan tarif 0,5% ini, yaitu selama maksimal tujuh tahun, dengan cukup melakukan pencatatan (tidak wajib pembukuan). Jangka waktu ini sesuai dengan bunyi Pasal 59 ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).
Pada Desember 2024 pemerintah melalui konferensi pers dengan topik “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” mengumumkan bahwa adanya perpanjangan waktu atas fasilitas tari PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi WP OP UMKM. Namun yang harus digaris bawahi untuk WP OP UMKM yang dimaksud adalah WP OP UMKM yang telah terdaftar sejak tahun 2018 dan dan sebelumnya masih tetap dapat menggunakan tarif 0,5% untuk menghitung PPh Final atas peredaran bruto setiap bulannya sampai dengan akhir tahun 2025 atau dengan kata lain pelaku UMKM yang telah mendapatkan manfaat fasilitas PPH Final 0,5% selama 7 tahun terakhir.
Sedangkan WP OP UMKM yang peredaran brutonya masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun diperbolehkan untuk tidak menyelenggarakan pembukuan, melainkan hanya melakukan pencatatan. Penghasilan neto wajib pajak tersebut akan dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto atau NPPN (Pasal 14 UU PPh jo. UU HPP). Wajib pajak hanya tinggal mengalikan penghasilan bruto (peredaran bruto) yang diperoleh dari usahanya dengan persentase tertentu tanpa harus mengurangkan biaya yang telah dikeluarkan untuk menjalankan usahanya lagi. Namun, untuk dapat menggunakan NPPN tersebut, WP OP UMKM wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai penggunaan NPPN ini paling lambat tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh jo. UU HPP). Pemberitahuan tersebut biasanya disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh sebelum tahun pajak berjalan.
Dasar Hukum Perpajakan UMKM
UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai.
UU No. 20/2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.