PENTINGNYA PELAPORAN HARTA DAN UTANG PADA SPT TAHUNAN PPH ORANG PRIBADI
Definisi Harta
Harta merupakan akumulasi kekayaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam berbagai bentuk (berwujud/tidak berwujud, bergerak/tidak bergerak) serta digunakan untuk berbagai keperluan baik usaha maupun non-usaha, yang berada di dalam maupun luar Indonesia (Pasal 1 angka 2 PMK196/PMK.03/2021).
Kategori Harta SPT Tahunan, harta diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok, yaitu:
- Kas dan setara kas (uang tunai, tabungan, giro, dan lain-lain)
- Piutang (Piutang, piutang afiliasi, piutang lainnya)
- Investasi (Saham, obligasi, reksadana, dan lain-lain)
- Alat transportasi (Sepeda, motor, mobil, lainnya)
- Harta bergerak (logam mulia, batu mulia, barang-barang seni dan lainnya)
- Harta tidak bergerak (tanah, bangunan, dan lain-lain)
Wajib Pajak wajib melaporkan harta usaha dan non-usaha yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak.
(Jika istri memiliki status tertentu (Hidup Berpisah, Pisah Harta, atau Memilih Terpisah), maka hartanya dilaporkan secara terpisah dalam SPT PPh OP istri).
Definisi Utang
Utang merupakan kewajiban finansial yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak kepada pihak lain. Dalam SPT Tahunan, utang diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok, yaitu:
- Utang bank (KPR, Leasing, dan lain-lain).
- Kartu kredit.
- Utang afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa).
- Utang lainnya.
Hubungan Logis antara Harta, Utang, dan Penghasilan
Harta diperoleh dari penghasilan atau utang. Jika seseorang memiliki banyak harta tetapi penghasilannya kecil atau tidak dilaporkan, maka ada indikasi ketidakwajaran. Demikian pula, jika seseorang memiliki banyak utang tetapi harta dan penghasilannya kecil, maka perlu dipertanyakan bagaimana ia mampu membayar utangnya.
Gejala Penggelapan atau Penghindaran Pajak
Jika seseorang memiliki harta yang bertambah besar tetapi tidak melaporkan penghasilannya, ada dugaan bahwa sebagian penghasilan tidak dilaporkan untuk menghindari pajak. Sebaliknya, jika seseorang melaporkan penghasilan besar tetapi tidak memiliki harta atau utang yang sesuai, ada dugaan bahwa penghasilan tersebut tidak benar-benar ada atau digunakan untuk sesuatu yang tidak dilaporkan.
keseimbangan antara harta, utang, dan penghasilan penting untuk transparansi keuangan. Formula dasar yang digunakan adalah:
Harta = Penghasilan – Pengeluaran + Utang
Jika seseorang memiliki penghasilan tinggi tetapi melaporkan harta yang kecil dan tanpa utang, maka perlu dijelaskan ke mana aliran dana tersebut. Sebaliknya, jika harta terus bertambah tetapi penghasilan kecil atau utang tinggi, ada kemungkinan sumber pendanaan yang tidak dilaporkan.
SPT Tahunan memiliki peran penting dalam pelaporan pajak. Surat Pemberitahuan (SPT) digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, baik objek pajak maupun bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai peraturan perpajakan.
SPT tidak hanya melaporkan penghasilan yang dipajaki, tetapi juga yang tidak termasuk objek pajak (misalnya warisan atau hibah). Semakin lengkap pengisian SPT, semakin jelas gambaran kewajaran transaksi dalam tahun pajak tersebut.