💡 Pahami Bagian Penting SPT Tahunan Orang Pribadi di Era Coretax
Edisi 2: Coretax OP

Sebagai Wajib Pajak (WP) yang patuh terhadap ketentuan perpajakan Indonesia, pelaporan SPT Tahunan menjadi kewajiban penting di akhir tahun pajak. SPT digunakan untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak penghasilan yang telah dilakukan sendiri atau melalui pemotongan pihak lain, serta melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban.
Batas waktu penyampaian SPT: paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Karena itu, penting bagi WP untuk menyiapkan beberapa hal berikut sebelum pelaporan.
1️⃣ Penghasilan
Diartikan sebagai setiap peningkatan kemampuan ekonomi yang diterima WP, baik dari dalam maupun luar negeri (world wide income), yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
- Pekerjaan: Gaji, tunjangan, honorarium, bonus (PPh 21).
- Usaha/pekerjaan bebas: Laba bisnis, jasa profesional (skema normal/NPPN).
- Investasi: Dividen, bunga, royalti, sewa (tergantung final/tidak final).
- Lainnya: Hadiah, hibah, warisan, penjualan aset tertentu.
2️⃣ Biaya Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto
- Biaya jabatan untuk pegawai tetap.
- Iuran pensiun dan THT (BPJS atau lembaga pensiun).
- Biaya usaha yang memenuhi kriteria 3M.
- Kerugian dari penjualan harta yang digunakan untuk usaha.
- Kerugian selisih kurs akibat fluktuasi mata uang.
- Biaya hidup (sekolah anak, premi asuransi, liburan, dsb).
3️⃣ Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan PPh. Besarnya tergantung status WP:
- WP sendiri: Rp 54.000.000 / tahun
- Tambahan kawin: Rp 4.500.000 / tahun
- Tambahan per tanggungan (maks. 3): Rp 4.500.000 / tahun
4️⃣ Kredit Pajak
Kredit pajak adalah hak WP untuk memperhitungkan pajak yang telah dibayar atau dipotong pihak lain sebagai pengurang PPh terutang (kecuali pajak final).
- PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24 (dipotong pihak lain)
- PPh Pasal 25 (dibayar sendiri)
5️⃣ Harta, Kewajiban, dan Keluarga
Tiga komponen ini wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan OP Lampiran I di era Coretax.
- Harta: Seluruh aset WP (kas, tabungan, saham, kendaraan, properti, dll).
- Kewajiban: Utang/kredit sebagai penyeimbang harta.
- Keluarga: Status sipil dan jumlah tanggungan yang memengaruhi PTKP.
⚠️ Kesalahan Umum dan Cara Mencegahnya
- Tidak melaporkan seluruh penghasilan → pastikan semua bukti potong lengkap.
- Salah klasifikasi penghasilan → pahami perbedaan final & non-final.
- Salah isi nilai harta → gunakan nilai saat perolehan.
- Kesalahan PTKP → sesuaikan dengan status awal tahun.
- Kesalahan hitung → gunakan alat bantu/fitur Coretax untuk validasi otomatis.
💬 Butuh Bantuan Mengisi SPT Coretax?
Tim Levador Future Consultant siap membantu Anda memahami kewajiban perpajakan dengan mudah dan tepat waktu.
📧 Email: mindojs@levadorconsultant.com
🌐 Website: levadorconsultant.com
📱 Instagram: @levadorconsultant
💬 WhatsApp: Chat via +62 812-9811-8847
Levador Future Consultant – Rekan Terpercaya untuk Solusi Pajak Anda.
📌 Tag: Pajak Pribadi, SPT Tahunan Orang Pribadi, Coretax, Edukasi Pajak, Levador Future Consultan
