Coretax DJP 2025 Resmi Berlaku! Begini Cara Aktivasi Akun dan Registrasi Sertifikat Digital
Edisi 1: Coretax OP Dasar

Era pajak tahun 2025 menjadi masa penting bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia karena adanya peralihan sistem dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Coretax.
Dengan Coretax, seluruh proses bisnis administrasi perpajakan — mulai dari pendaftaran WP, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak — kini terintegrasi dalam satu sistem.
Namun, peralihan ini tidak otomatis membuat Wajib Pajak dapat langsung mengakses akunnya. Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, termasuk email aktivasi dari DJP.
📩 Terima Email dari DJP? Perlu Aktivasi Akun
Jika Wajib Pajak Orang Pribadi menerima email dari DJP terkait Aktivasi Akun dan Registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital, langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Bagi Wajib Pajak yang sudah pernah login ke DJP Online
Terdapat 5 langkah utama untuk aktivasi akun bagi Wajib Pajak yang sudah pernah login ke laman DJP Online:
- Perhatikan Email dan Nomor Telepon yang digunakan di DJP Online
Wajib Pajak perlu memastikan email dan nomor telepon yang sebelumnya terdaftar pada akun DJP Online, karena data tersebut akan digunakan untuk konfirmasi pengiriman tautan reset kata sandi.
Jika Wajib Pajak lupa kata sandi namun masih mengingat nomor EFIN, cukup pilih menu “Lupa Kata Sandi” di laman DJP Online.
Namun, jika Wajib Pajak juga lupa nomor EFIN, maka perlu mengunjungi KPP terdekat untuk melakukan verifikasi ulang.
- Buka laman Coretax dan klik “Lupa Kata Sandi”
Akses laman berikut:
🔗 https://coretaxdjp.pajak.go.id
Setelah laman terbuka, pilih menu “Lupa Kata Sandi” seperti tampilan berikut.

- Isi Kolom Permohonan Ubah Kata Sandi
- Masukkan ID Pengguna (NIK 16 Digit).
- Pilih metode konfirmasi: email atau nomor telepon.
- Ketik ulang alamat email lengkap dan masukkan kode Captcha.
- Centang pernyataan lalu klik Kirim.

- Buka Tautan Reset dan Buat Kata Sandi Baru
Setelah menerima tautan di email atau SMS, klik tautan tersebut dan buat kata sandi baru dengan ketentuan:
- Minimal 8 karakter
- Minimal 1 huruf besar dan 1 huruf kecil
- Minimal 1 angka
- Minimal 1 karakter spesial (@, !, #, & dan sejenisnya)
Klik Simpan, lalu kembali ke halaman login.
- Login Ulang dengan Kata Sandi Baru
Masukkan NIK (16 Digit) dan kata sandi baru, isi Captcha, lalu klik Login.

Jika berhasil, kamu akan diarahkan ke dashboard Coretax.

b. Bagi Wajib Pajak yang belum pernah login ke DJP Online
Bagi yang belum pernah login ke DJP Online, lakukan 3 langkah utama berikut:
- Pastikan NIK Sudah Terdaftar di Sistem DJP
Buka laman Coretax, lalu pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

- Periksa Status NIK
Setelah menekan menu tersebut, kamu akan diarahkan ke halaman Permintaan Akses Digital.
- Centang pernyataan “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”.
- Masukkan NIK (16 Digit), email, dan nomor telepon.
- Jika data terdaftar, akan muncul tanda centang (√).
- Jika belum, silakan kunjungi KPP terdekat.
- Lakukan Aktivasi Akun
- Tekan tombol “Take a Photo” untuk verifikasi identitas.
- Pastikan kamera aktif dan tekan “Validasi Foto”.
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Successfully verified your image”.
- Centang pernyataan, lalu klik Simpan.
- Sistem akan mengirimkan Surat Penerbitan Akun berisi username dan password untuk login.
🔑 Registrasi Kode Otorisasi (KO DJP)
Registrasi Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dilakukan untuk mendapatkan tanda tangan elektronik yang digunakan dalam dokumen perpajakan di Coretax.
Pastikan kamu telah mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu.
- Ajukan Permohonan Kode Otorisasi / Sertifikat Digital
- Login ke laman Coretax.
- Masuk ke menu Portal Saya → Permohonan Kode Otoritas / Sertifikat Digital.
- Pilih jenis sertifikat: Kode Otoritas DJP.
- Buat Passphrase (format sama seperti password akun Coretax).
- Centang pernyataan dan klik Simpan.
- Unduh Bukti Tanda Terima setelah permohonan selesai.
- Cek Status Sertifikat Digital
- Masuk ke menu Portal Saya → Profil Saya → Nomor Identifikasi Eksternal → Digital Certificate.
- Periksa status kepemilikan sertifikat.
- Jika status Invalid, tekan Periksa Status, lalu Menghasilkan.
- Setelah berhasil, status akan berubah menjadi Valid dan KO DJP siap digunakan.
Penutup
Peralihan ke sistem Coretax DJP 2025 merupakan langkah besar menuju digitalisasi perpajakan di Indonesia.
Meski awalnya mungkin terasa rumit, sistem baru ini dirancang agar proses administrasi pajak menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Dengan memahami langkah-langkah aktivasi akun dan registrasi sertifikat digital, Wajib Pajak dapat beradaptasi lebih mudah dan menghindari kendala di kemudian hari.
Butuh Bantuan Aktivasi Coretax?
Tim Levador Future Consultant siap membantu Anda memahami lebih dalam proses perpajakan di era Coretax — mulai dari aktivasi akun, pengelolaan SPT, hingga strategi kepatuhan pajak.
Hubungi kami untuk konsultasi pajak personal atau ikuti program edukasi pajak Levador agar Anda selalu update dengan regulasi terbaru.
📧 Email: mindojs@levadorconsultant.com
🌐 Website: levadorconsultant.com
📱 Instagram: @levadorconsultant
💬 WhatsApp: Chat via +62 812-9811-8847
Levador Future Consultant – Rekan Terpercaya untuk Solusi Pajak Anda.
📌 Tag: Coretax DJP 2025, Aktivasi Akun Coretax, DJP Online, Sertifikat Digital DJP, Pajak 2025